Apakah USG membawa efek negatif bagi perkembangan janin, sehingga sebaiknya jangan dilakukan terlalu sering?
Dikarunia momongan merupakan anugerah terindah bagi setiap pasangan suami istri. Apalagi jika kehadiran si buah hati tersebut sudah ditunggu lama oleh mereka. Tidak terbayang betapa bahagianya sang istri yang mendapati hasil positif pada tes urin di kala terlambat haid atau menstruasi. Setelah itu, setiap pasangan biasanya akan segera ke dokter untuk menguatkan keyakinan mereka dengan melakukan pemeriksaan USG (Ultrasonography) atau sering disebut sonografi.
Namun, banyak juga di antara mereka yang merasa khawatir akan dampak USG yang menurut pandangan sebagian orang bisa membahayakan janin, karena bagi mereka yang belum begitu paham beranggapan bahwa USG sama halnya dengan foto rontgen, sehingga mereka tidak berani melakukan USG dan hanya puas dengan hasil tes urin semata.
Informasi mengenai pemeriksaan USG masih simpang siur di kalangan masyarakat.
Begini ya Mam, USG berbeda dengan alat rontgen, CT scan, atau alat scan lainnya, karena USG tidak menggunakan gelombang elektromagnetik. USG hanyalah gelombang suara biasa yang dapat ditangkap oleh alat transducer ketika disentuhkan ke perut. Namun, gesekan alat tersebut dapat menyebabkan efek panas yang kurang nyaman bagi ibu hamil.
Melalui USG, dokter bisa melihat perkembangan janin Anda, dan mengetahui atau mendeteksi jika terdapat kelainan pada fase kehamilan, sehingga dapat segera ditangani. Itu berarti USG sangat bermanfaat untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan janin Anda.
Bolehkah melakukan pemeriksaan USG terlalu sering pada ibu hamil?
Menurut dr. Gde Suardana, SPOG dari Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita, metode screening dalam proses pemeriksaan kehamilan dengan USG dianggap aman, non-invasif, akurat, dan efektif, sehingga tidak ada masalah bila dilakukan berkali-kali.
Melakukan pemeriksaan USG bagi ibu hamil sebaiknya dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:
# Pertama – di trimester pertama kehamilan, yaitu pada usia kehamilan 12-13 minggu.
# Kedua – di trimester kedua, saat kehamilan berusia antara 21-22 minggu. Pada masa ini adalah masa untuk melihat jantung secara rinci, seperti kondisi jantung, kelainan jantung, atau lainnya. Bila usia bayi lebih dari 22 minggu, tulang bayi sudah mulai terbentuk, sehingga untuk melihat dan memeriksa jantung bayi kurang maksimal.
# Ketiga – di trimester ketiga, yaitu saat kehamilan berusia 32-35 minggu, di trimester ini untuk melihat apakah ada kelainan pada pertumbuhan janin. Misalnya letak plasenta, berat badan bayi, jumlah air ketuban, berat lahir bayi, dan sebagainya.
Jadi, bagi para ibu hamil yang penasaran ingin mengetahui perkembangan janinnya, tidak perlu khawatir untuk melakukan USG, walaupun pada hakikatnya tidak ada keharusan untuk melakukan hal tersebut setiap kali berkunjung ke dokter, kecuali jika ditemukan adanya indikasi yang menjadi dasar dilakukannya keperluan USG tersebut.






