• Home
  • Kehamilan
    • Info Kesuburan
    • Ensiklopedia Kehamilan
    • Tes Kehamilan
    • 0 – 3 Bulan
    • Persiapan Kelahiran
    • Metode Melahirkan
    • Tips Menyusui
    • Peran Ayah Dan Papa
  • Pola Asuh
    • 0 – 12 Bulan
    • 1 – 3 Tahun
    • 3 – 5 Tahun
    • 6 -12 Tahun
    • Adopsi
  • Cantik & Gaya
    • Mode Anak
    • Gaya Saat Hamil
    • Tips Kecantikan
  • Kesehatan
    • Diet
    • Kesehatan Wanita
    • Bugar
    • Kesehatan Keluarga
  • Cinta & Keluarga
    • Tips Pernikahan
  • Rahasia Dapur
    • Sajian Lezat
    • Tips
    • Resep MPASI
  • Me Time
    • Life Guru
    • Hang Out
    • Hiburan
    • Karier
    • Keuangan
  • Topik Hangat
    • Aktivitas
    • Event
    • Berbagi Cerita
    • Topik Umum


Breaking

QP Baby Soap yang Ramah Kulit Bayi

4 Tips Agar Buah dan Sayur Tetap Segar Walaupun Lama Disimpan

Peran Ayah Untuk Mendukung Mam yang Mau Melahirkan

Mengunjungi Museum Jakarta Untuk Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan

Fashion Untuk Ibu Hamil: Rock With Boots


Bagaimana Cara Mengadopsi Anak Secara Legal?


 08 Feb 2013   Penulis Nadya Fitri  9 Komentar


Bila Anda dan suami memutuskan untuk mengadopsi anak, ada beberapa hal dan peraturan yang harus diperhatikan.

Setiap pasangan suami istri yang menikah pastilah mendambakan hadirnya buah hati di tengah-tengah kehidupan mereka. Namun, bila impian memiliki anak tidak juga terwujud, ada langkah yang dapat ditempuh, seperti melakukan program bayi tabung. Tetapi, sebagaimana yang diketahui program bayi tabung sangatlah mahal dan juga mengharuskan kondisi sperma, sel telur, dan rahim yang sehat. Tentunya ini cukup memberatkan bukan? Salah satu alternatif lain yang bisa dipilih adalah mengangkat atau mengadopsi anak.

Berbeda dengan program bayi tabung, adopsi lebih dapat dilakukan dengan lebih mudah, selama pasangan suami istri mampu menyayangi dan merawat anak yang akan diadopsi dengan baik. Sebab pada hakikatnya anak adopsi memang bukanlah anak kandung, jadi tidak menutup kemungkinan anak adopsi akan menemukan berbagai masalah di kemudian harinya. Sehingga dibutuhkan kepastian yang jelas dari sisi hukum agar proses adopsi berjalan secara legal.

Lalu bagaimana cara melakukannya? Berikut panduan praktis mengadopsi anak secara legal berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak:

  1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  2. Minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah selama 5 tahun pada saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis yang berisikan keterangan, seperti misalnya: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
  3. Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (Berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia).
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian RI.
  6. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
  7. Telah menetap sekurang-kurangnya selama tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia).
  8. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
  9. Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Semoga dengan informasi ini, keinginan untuk memiliki buah hati dapat segera terealisasikan, yah ibu dan mama.

Related



About The Author

Nadya Fitri
Terlahir dari rahim seorang ibu yang sangat luar biasa dalam membesarkan dan menjaga buah hatinya telah menginspirasi saya untuk menularkan semangat hebat sosok wanita tersebut dalam bentuk tulisan yang diharapkan dapat membantu para ibu dan mama dalam merawat dan memelihara buah hati tercinta.

Yuk Komentar Mam!


  • Cari di Situs

  • Save The Children with IDM
  • Cow Style QP IDM
  • Top Posts & Pages

    • Tips Mempercepat Janin Masuk ke Rongga Panggul
      Tips Mempercepat Janin Masuk ke Rongga Panggul
    • 5 Tips Mengurangi Nyeri Pada Vagina Saat Hamil Tua
      5 Tips Mengurangi Nyeri Pada Vagina Saat Hamil Tua
    • Tips Mengatasi Kaki Pegal
      Tips Mengatasi Kaki Pegal
    • MPASI Rumahan Mudah Dan Cepat Untuk Bayi 6 Bulan
      MPASI Rumahan Mudah Dan Cepat Untuk Bayi 6 Bulan
    • Daftar Belanja Perlengkapan Bayi Baru Lahir
      Daftar Belanja Perlengkapan Bayi Baru Lahir
    • Merangsang Persalinan Secara Alami
      Merangsang Persalinan Secara Alami
    • 5 Cara Mengatasi Hemoglobin Rendah Pada Ibu Hamil
      5 Cara Mengatasi Hemoglobin Rendah Pada Ibu Hamil
    • 4 Tanda dan 6 Tips Untuk Minggu-minggu Terakhir Kehamilan
      4 Tanda dan 6 Tips Untuk Minggu-minggu Terakhir Kehamilan
    • Atasi BAB Keras Pada Bayi
      Atasi BAB Keras Pada Bayi
    • 5 Tips Diet Ibu Hamil
      5 Tips Diet Ibu Hamil


  • Meta

    • Register
    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
  • Recent Posts

    • QP Baby Soap yang Ramah Kulit Bayi
    • 4 Tips Agar Buah dan Sayur Tetap Segar Walaupun Lama Disimpan
    • Peran Ayah Untuk Mendukung Mam yang Mau Melahirkan
    • Mengunjungi Museum Jakarta Untuk Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan
    • Fashion Untuk Ibu Hamil: Rock With Boots
  • Categories


Privacy Policy|Terms & Condition|Sitemap|©2014 Copyright IbuDanMama.co.id